Peringati Tahun Baru Jawa, Kejawen Maneges di Tegal Napak Tilas KRT Wiragati
Peringati Tahun Baru Jawa, Kejawen Maneges di Tegal Napak Tilas KRT Wiragati
Memperingati Tahun Baru Pranata Mangsa 1 Kasa 2934 Jawa, Kejawen Maneges melakukan serangkaian acara yang terpusat di Padepokan Wiragati, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada Kamis 22 Juni 2023. Setelah melakukan pengambilan air di 8 tuk di Slumpring Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa pada Rabu 21 Juni 2023 lalu, kemudian dilanjutkan dengan Wilujengan Abiseka Gadjah Mada sekitar pukul 11.00 WIB.
Dipimpin oleh Resi Palon Romo Prof Dr Purwo Susongko yang didampingi Ketua Umum Kejawen Maneges, KRT Rosa Mulya Aji, dilakukan pelepasan burung dan benih lele di aliran sungai Gung. Acara kemudian dilanjutkan menuju Pasitran Wiragati di Desa Pener dan menuju kabuyutan Candi Sigerit Wiragati.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB melaksanakan Samadi Pergantian Tahun dan tempat pukul 18.00 WIB detik-detik pergantian Tahun Baru Jawa, dan pukul 19.00 WIB sampai selesai berlangsung malam resepsi.
Menurut Purwo Susongko, perayaan Tahun Baru Jawa sebenarya adalah napak tilas untuk mengingat perjuangan Wiragati.
”Beliau dalah guru spiritual Kerajaan Majapahit yang menggunakan agama jawa purwa,”kata Purwo Susongko kepada.
Dijelaskan oleh Purwo Susongko, selama ini orang atau sejarawan mengatakan agama yang adalah Shiwa-Buddha, mereka lupa ada agama Jawa Dwipa sebelum ada sesembahan lain dulu yang orang barat sebut aninimisme dan dinamisme.
”Orang Kejawen Maneges tidak percaya kalau leluhur kami tidak menganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa,”jelasnya. ”Ini juga sekaligus menjadi pengetan dari geger Majapahit, KRT Wiragati lari ke barat mendirikan padepokan Candi Sigerit yang merupakan kabuyutan,”kata Purwo Susongko menambahkan.
Di Candi Sigerit ini, lanjut Purwo Susongko, KRT Wiragati membangun masyarakat yang memahami darma yang kemudian ada desa yang dinamakan Dermasuci.
”Karena terdesak, KRT Wiragati lari ke Bumijawa yang terpusat di Desa Cempaka. Karena itu, untuk sesuci kami mengambil 8 air dari tuk untuk sesuci dalam peringatan Tahun Baru Jawa,”jelasnya.
Purwo Susongko juga menyampaikan, ajaran dasar Kejawen Maneges menganut tiga hal yakni dana, sila dan samadi. ”Dana adalah membantu orang yang sakit dan melepas penderitaan makhluk hidup lain. Sila iru melaksanakan delapan ajaran Kejawen Maneges dan Samadi menyucikan pikiran atau dalam artian harus berpikir bersih,”tandasnya.
Pemkot Tegal Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Pemerintah Kota Tegal, menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), di Aula Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, acara serupa juga sudah dilaksanakan sejak Senin (19/6/2023) di Kantor Kecamatan Tegal Timur dan Selasa (20/6/2023) di Kantor Kecamatan Tegal Barat. Sebanyak 50 peserta undangan dari tokoh masyarakat di setiap kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPKBP2PA Kota Tegal, Yulia Herawati Pitna, seperti dirilis tegalkota.go.id, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan sebagai upaya pencegahan TPPO maupun KTPA agar tidak terjadi di Kota Tegal. Terkait dengan KTPA, Yulia menuturkan bahwa hal tersebut biasanya dipengaruhi usia perkawinan yang terlalu dini. Sementara usia matang perkawinan minimal 19 tahun.
Oleh karenanya, Yulia juga mencegah adanya perkawinan dini. Sebab, usia yang belum matang menjadi pemicu tindakan kekerasan di dalam rumah tangga. “Perkawinan yang masih labil diharapkan tidak terjadi lagi, karena diharapkan usia perkawinan bisa berjalan langgeng dan bisa berpikir secara matang,” kata Yulia.
Orang tua juga harus berperan aktif untuk mengawasi putra-putrinya. Sebab, sekarang ini anak-anak sudah bisa mengakses internet melalui handphonenya. Hal ini diperparah dengan kemunculan situs-situs pornografi. Karenanya, jangan sampai anak menjadi kecanduan dan bertindak yang menjurus pada seks bebas.
Sementara selaku Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tegal Kota Aiptu Aan Ristianti dalam materi sosialisasinya mengatakan, bahwa pernikahan dini biasanya dipicu hubungan yang tidak semestinya yang dipengaruhi oleh tontonan-tontonan, biasanya melalui smartphone.
Menurut Aan, dari banyaknya kasus perzinahan biasanya terjadi di kos-kosan, dan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak di bawah umur. Untuk itu, Polres Tegal Kota juga mengajak masyarakat agar turut mengawasi tempat kos yang ada di wilayahnya. Termasuk peran keluarga agar selalu mengingatkan dan mengawasi putra-putrinya. Mulai dari smartphone yang digunakan, aplikasi dan situs apa saja yang diakses, hingga teman-teman pergaulannya. Terkait TPPO, Aan menjelaskan biasanya dilakukan oleh agen-agen penyalur kerja yang ilegal.
Hal ini menuntut pula kepekaan masyarakat, manakala ada kantor-kantor penyaluran yang memang tidak memiliki surat-surat resmi segera melapor. “Sindikat pelaku TPPO biasanya memiliki modal yang kuat dan biasanya dengan cara-cara terputus,” ujar Aan. Aan meminta korban juga jangan takut melapor, karena akan dilindungi penuh, termasuk identitas dan penanganan jaminan kesehatan jika ada tanda-tanda sakit yang ditimbulkan oleh pelaku. Ditegaskan Aan, para pelaku TPPO bisa dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Namun jika korban sampai meninggal bisa dikenai sanksi minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sosialisasi untuk selanjutnya, Kamis (22/6/2023) akan dilaksanakan di Kecamatan Margadana. Untuk informasi lebih lengkap visit us.